Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lamongan melalui Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas melakukan kegiatan monitoring dan pendataan di sekretariat Yayasan Rumah Pionir Nusantara Lamongan, Kamis (12/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan prasyarat wajib pendataan organisasi kemasyarakatan guna memastikan keberadaan sekretariat Ormas secara langsung.
Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Lamongan, Erlina Marhaeni menegaskan bahwa seluruh Ormas di Kabupaten Lamongan wajib terdaftar secara resmi di Bakesbangpol. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin silaturahmi, koordinasi, dan jejaring yang kuat dalam mendukung kemajuan serta kesejahteraan Kabupaten Lamongan.
Dengan fokus Yayasan Rumah Pionir Nusantara Lamongan pada sektor sosial kemasyarakatan dan kerohanian, Bakesbangpol berharap ke depan dapat terjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam merumuskan berbagai inovasi serta menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, Ormas juga diimbau aktif melaporkan kegiatan organisasi setiap tahun agar keaktifan Ormas dapat terpantau.
Erlina turut mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Ormas berbadan hukum wajib melaporkan keberadaan dan kegiatannya kepada pemerintah daerah melalui Bakesbangpol.
Ketua Yayasan Rumah Pionir Nusantara Lamongan, Ajema’in, juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan arahan yang diberikan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam melengkapi proses pendirian Ormas serta berharap adanya masukan demi keberlanjutan yayasan dalam memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat Lamongan.
Kegiatan ditutup dengan harapan koordinasi dan silaturahmi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi pembangunan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.