Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki peran sebagai unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada bidang kesatuan bangsa dan politik. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :
1. Kepala Badan.
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
4. Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik, membawahi kelompok jabatan fungsional;
5. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama, membawahi kelompok jabatan fungsional;
6. Unit Pelaksana Teknis; dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.





