Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
informasi

Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Izin Rekomendasi Penelitian

Selasa, 06 April 202110.541x dilihat
Foto: Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Izin Rekomendasi Penelitian



Untuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)‚ pengajuan rekomendasi tetap kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan, dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

1.  WAJIB menyertakan surat dari Bappelitbangda Kab. Lamongan;

2.  Surat Pengantar dari Universitas yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kab. Lamongan;

3.  Fotokopi Proposal;

4.  Fotokopi KTP;

5.  Mengisi Formulir Permohonan; 

Untuk Pengajuan Surat Keterangan Penelitian (SKP) Lembaga/PT/Individu yang melakukan penelitian di Kabupaten Lamongan dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lamongan

Untuk Surat Pemberitahuan terkait kebijakan rekomendasi penelitian dari Bakesbangpol bisa diakses di sini

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WhatsApp 08563404779 (Rahman) atau 08983968540 (Marin).

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting