Sesuai regulasi, Ormas harus memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk Ormas nasional, minimal memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemendagri, sedangkan untuk Ormas lokal/yayasan wajib memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.
Kategori: Ormas





