Pelaporan ini bertujuan agar keberadaan Ormas/LSM tercatat secara resmi di database Pemerintah Kabupaten Lamongan. Hal ini penting untuk mempermudah koordinasi, pembinaan, serta sinergi dalam pembangunan daerah.
DetailSesuai regulasi, Ormas harus memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk Ormas nasional, minimal memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemendagri, sedangkan untuk Ormas lokal/yayasan wajib memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.
Detail




