Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Sosialisasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Rabu (5/6), bertempat di Pendopo Kecamatan Karangbinangun.
Kepala Bidang Poldagri dan Ormas, Erlina Marhaeni, selaku ketua panitia menyampaikan bahwa sosialisasi ini mengacu pada dasar hukum yakni UU No. 16 Tahun 2017, Permendagri No. 56 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati Lamongan No. 188/1327/KEP/413.013/2024 tentang pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Karangbinangun, Kiat menyampaikan apresiasi kepada Bakesbangpol atas penyelenggaraan sosialisasi dan berharap kegiatan ini menambah wawasan seluruh peserta terkait pentingnya pengawasan terhadap Ormas.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bakesbangpol Lamongan, Mohammad Andi Suwiji. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ormas memiliki kontribusi besar dalam pembangunan bangsa. Namun, pengawasan diperlukan karena sebagian ormas menjalankan aktivitas yang tidak sejalan dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Pemerintah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan. Sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI dan nilai-nilai kebhinekaan,” ujarnya.
Nugroho Satya Basuki, SH – Kasubsi A Intelijen Kejari Lamongan, menjelaskan peran Ormas/LSM dalam pembangunan, serta menjabarkan jenis-jenis tindak pidana korupsi dan prosedur penanganannya di kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ormas.
IPTU Sukarman – KBO Intelkam Polres Lamongan, memaparkan peran Polri dalam pengawasan ormas, mulai dari pemantauan kegiatan, pencegahan konflik, hingga penegakan hukum. Ia menyoroti tantangan pengawasan serta mendorong masyarakat aktif melapor melalui saluran resmi seperti Hotline 110.
Kapten Inf Tri Prasetyohadi – Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan, menjelaskan urgensi keberadaan Tim Terpadu dalam mencegah munculnya ormas radikal dan separatis. Ia juga menguraikan larangan dan sanksi bagi ormas yang melanggar ketentuan hukum, serta peran pemerintah daerah dalam pengawasan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman lintas sektor terhadap regulasi ormas, mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban, serta memastikan keberadaan ormas tetap dalam koridor hukum dan semangat kebangsaan.