Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 resmi memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Lamongan, Senin (6/7). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi.
Sebelum disetujui, Raperda telah melalui pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Pak Yes menyampaikan bahwa persetujuan Raperda tersebut mencerminkan terlaksananya fungsi pengawasan dan keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mencermati, mengkaji, dan membahas rancangan peraturan daerah hingga mencapai kesepakatan bersama.
"Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lamongan konsisten menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal dan pengentasan berbagai isu strategis daerah. Dari sisi pendapatan daerah realisasi berhasil dioptimalkan melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, optimalisasi dana transfer pemerintah pusat serta sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sejalan dengan itu belanja daerah kita fokuskan untuk mendukung pelayanan dasar, belanja infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesehatan penguatan ekonomi hingga pengentasan kemiskinan," ujarnya.
Menurut Pak Yes, pengelolaan anggaran daerah diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan. Hal tersebut menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mengoptimalkan setiap alokasi anggaran untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD diharapkan terus terjaga dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif serta berpihak pada kepentingan masyarakat.





