LAYANAN
Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan melayani pendataan, Konsultasi dan Koordinasi pendirian Ormas dan Yayasan.`
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara, berdasarkan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kegiatan, dan tujuan untuk mengikuti pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Untuk memudahkan pendataan ormas di wilayah Kabupaten Lamongan, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan membentuk Sistem Integrasi Pelayanan Pendataan Organisasi Kemasyarakatan Lamongan (SiGAP POL).
Ormas ataupun perwakilan yang ingin mendaftarkan ormasnya tidak harus datang langsung ke kantor Bakesbangpol untuk mendaftarkan ormasnya, melainkan cukup mengisi Google Form (tautan di bawah).
Kumpulan artikel-artikel dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah oleh FKUB Kabupaten Lamongan
Kebijakan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian di Kabupaten Lamongan
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Kuliah Kerja Nyata
Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan