Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, Surat Keterangan Penelitian tidak diperlukan apabila penelitian tersebut:
Dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah
Sumber pendanaan penelitiannya dari APBN/APBD
Di luar ketentuan tersebut,peneliti Lembaga/PT/Individu yang melakukan penelitian di Kabupaten Lamongan dapat mengajukan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik dengan membawa proposal penelitian dan surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan.
Apabila peneliti menemui hambatan dari OPD/Kecamatan yang bersikukuh meminta peneliti membawa surat dari Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, silakan lampirkan Surat Pemberitahuan terkait kebijakan rekomendasi penelitian yang bisa diakses di sini
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WhatsApp 085648710007 (Isa).





