LAYANAN

Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Layanan Luring

Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, Surat Keterangan Penelitian tidak diperlukan apabila penelitian tersebut:

  1. Dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah

  2. Sumber pendanaan penelitiannya dari APBN/APBD


Di luar ketentuan tersebut, peneliti Lembaga/PT/Individu yang melakukan penelitian di Kabupaten Lamongan dapat mengajukan Surat Keterangan Penelitian (SKP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lamongan di Mal Pelayanan Publik.

Apabila peneliti menemui hambatan dari OPD/Kecamatan yang bersikukuh meminta peneliti membawa surat dari Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, silakan lampirkan Surat Pemberitahuan terkait kebijakan rekomendasi penelitian yang bisa diakses di sini


Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WhatsApp 08563404779 (Rahman) atau 0881011170702 (Marin).

Pencarian
LAPOR!

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214
  • bakesbangpol@lamongankab.go.id
  • (0322) 321706
© 2025 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan