Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Keputusan tersebut diambil pada rapat paripurna hari keempat yang diselenggarakan pada Rabu (21/5).
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi hadir didampingi Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara dan Sekretaris Daerah Moh. Nalikan dan menerima dokumen hasil pembahasan dari DPRD tersebut.
Juru Bicara Banggar, Tulus Santoso, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dinilai telah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Terima kasih kepada Pemkab Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Tulus.
“Pemerintah daerah telah menyusun Raperda sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap norma dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” lanjutnya.
Tulus juga mengapresiasi Pemkab Lamongan yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 kali berturut-turut, yang menjadi dasar dalam penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024
Dalam laporan pelaksanaan APBD 2024, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.299.247.222.532,62 atau 90,81 persen, capaian realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.
Perda pertanggungjawaban tersebut nantinya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan diberi nomor registrasi resmi.