Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar sarasehan bertema “Kebijakan Peredaran Vape di Tengah Transformasi Zat Narkotika dan Ancaman bagi Generasi Bangsa” di Rumah Makan Aqila, Jalan Raya Deket, Lamongan, Kamis (29/10). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk membahas perkembangan penyalahgunaan narkotika serta perlunya pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape, khususnya di kalangan generasi muda.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyampaikan bahwa perkembangan penyalahgunaan narkotika perlu mendapat perhatian serius. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan cartridge vape sebagai media untuk mengonsumsi cairan yang mengandung zat berbahaya, seperti ketamin, metamfetamin, dan etomidate. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus peredaran narkotika harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap pengedar, menurutnya, perlu dilaksanakan secara maksimal sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa pengawasan penggunaan rokok elektrik perlu diperkuat, terutama terkait perlindungan anak dan remaja. Ia menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pembatasan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk ketentuan batas usia pembeli. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur dan BNNP Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran bersama mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan vape di lingkungan pendidikan.
Dari unsur kepolisian, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Pengawasan terhadap peredaran obat keras dan zat psikotropika ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan juga terus dilakukan melalui kegiatan kepolisian.
Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap upaya pengendalian peredaran vape yang berpotensi disalahgunakan. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memperhatikan arahan dan ketentuan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, turut menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan. Ia menyebut penyelesaian Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter dan Pancasila sebagai salah satu upaya membangun karakter generasi muda melalui lingkungan keluarga, pendidikan formal, dan masyarakat.
Melalui sarasehan ini, sinergi antara pemerintah pusat, BNN, kepolisian, pemerintah daerah, dan DPRD diharapkan semakin kuat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Pengawasan peredaran vape, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Lamongan yang bersih dari narkoba.





