Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar di Kantor DPRD Lamongan, Senin (27/7). Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyelesaikan pembahasan dokumen KUA-PPAS sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan hasil pembahasan, proyeksi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp3.099.584.627.643 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp713.857.347.843 dan pendapatan transfer sebesar Rp2.385.727.279.800.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3.099.499.421.760 yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,146 triliun, belanja modal Rp382,918 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp565,558 miliar. Postur anggaran tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp85.205.882 yang akan dikelola melalui mekanisme pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp42 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp42.085.205.882 sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2027 diproyeksikan nihil.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan penyempurnaan kebijakan fiskal daerah. Beberapa di antaranya meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui penguatan sektor pajak dan retribusi, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD), pemanfaatan aset daerah secara optimal, penguatan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah penghasil pendapatan, serta penerapan digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah.
"Berbagai masukan selama pembahasan akan kami jadikan sebagai bahan penyempurnaan pembangunan daerah, termasuk upaya memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), revitalisasi BUMD, evaluasi regulasi pendapatan daerah, serta penguatan tata kelola keuangan yang lebih efektif," ujarnya.
Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD yang berorientasi pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD diharapkan terus terjaga sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lamongan.




