Pemerintah Kabupaten Lamongan menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu (5/8).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Menurut Pak Yes, perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga keselarasan antara kebijakan anggaran, kemampuan fiskal daerah, dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan anggaran tetap difokuskan pada penguatan sektor-sektor strategis yang menopang perekonomian daerah. Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, Lamongan juga memberikan perhatian terhadap dampak perubahan iklim, terutama ancaman kekeringan dan keterbatasan sumber daya air.
Selain itu, pemerintah daerah terus memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, serta pelaksanaan berbagai program prioritas sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan menjadi Rp3,092 triliun atau meningkat 0,47 persen dibandingkan sebelum perubahan. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,291 triliun atau naik 4,37 persen untuk mendukung program prioritas, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta percepatan pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan peningkatan belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp198,5 miliar. Defisit tersebut akan dikelola sesuai mekanisme pembiayaan daerah.
Pak Yes berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat berlangsung secara cermat, objektif, dan konstruktif, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Lamongan.




